TOPMETRO.NEWS – Polres Pematangsianțar melalui personil Polseķ Siantar Martoba respons cepat mediasi masalah ibu kandung dan anaknya di Jalan Batu Permata Raya Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Sianțar Sitalasari Kota Pematangsiantar tepatnya Perum. Mogacovi para Selasa 4 Agustus 2026 malam sekira pukul 21.15 Wib.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasi Humas IPTU Agustina T.D mengatakan awalnya Operator Call Center (CC) 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan Pelapor inisial ES bahwa adanya keributan disertai pengancaman antara ibu kandung inisial Boru P dengan anak kandungnya inisial P terkait surat tanah (warisan).
Selanjutnya,– seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Polres Pematangsiantar yang terlihat TOPMETRO.NEWS pada Kamis 6 Agustus 2026– Operator CC 110 Polres Pematangsiantar meneruskan laporan tersebut ke piket Polseķ Sianțar Martoba dan respon cepat ditindaklanjuti dengan pengecekan.
Setiba di TKP, personil piket Polseķ Siantar Martoba melakukan mediasi terhadap ibu kandung dan anaknya yang hasilnya sepakat untuk membicara permasalahan warisan tersebut di kampung bersama seluruh anggota keluarga.(dp)

